Cijedil pameungpeuk memilih, Ini yang dilakukan oleh Desa Cijedil kecamatan cugenang kabupaten Cianjur dibulan agustus dan september 2016.yang mana semua Rt dan rw yang ada di wilayah desa cijedil mengadakan pemilihan ketua rt dan rw secara serentak.yang mana untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan di desa cijedil untuk masa bakti tahun 2016-2022.
Kepanitiaan yang ditetapkan oleh ketua bpd dan kepala desa.melalui rapat bpd dan kepala desa secara musyawarah dan mupakat.dengan menetapkan kepanitiaan Tingkat desa dan rw tiap masing- masing rt untuk mengadakan pemilihan.
Tepatnya dikampung pameungpeuk rw 03 desa cijedil ini, mulai tgl 30-8-2016 s/d 6 -9-2016,yang baru baru ini sudah digelar pelaksanaan kegiatan pemilihan ketua rt dan ketua rw.yang melliputi kegiatan yang sudah di Tetapkan oleh tingkat desa.
Mulai dari pembentukan hingga pelaksanaanya ,dalam pemilihan ketua rt dan rw ini semua calon yang direkrut dipilih dari warga yang berdomisili di kampung pameungpeuk.
KEGIATAN DAN PELAKSANAAN.
1. PEMBENTUKAN KEPANITIAAN.
Panitia tingkat desa
Panitia tingkat rw dan rt
2. PEMBERITAHUAN PEMILIHAN KETUA RT DAN RW. Menyebarkan surat pemberitahuan kesetiap rw dan rt agar semua warga disetiap wilayah menjadi tahu akan adanya pemilihan ketua rt dan rw.
3. PENDATAAN CALON PEMILIH.
Semua warga yang ada dan berdomisili dimasing- masing rt dan rw.
Sudah dewasa atau kawin.dengan bukti ktp dan kk dicatat dan didata sebagai pemilih dan diundang untuk melaksanakan pemilihan.
4. PENDAFTARAN CALON KETUA RT DAN RW.
Persyaratan sbb:
warga negara indonesia.
sudah umur 25 tahun atau menikah.
surat kesanggupan mengabdi kepada bangsa dan negara.
Minimal ijasah sd atau terampil membaca dan menulis.
Mengisi administrasi persyatatan.
5. PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA RT DAN KETUA RW.
a. Pemilihan dan pemungutan suara dilaksanakan secara dipilih ditempat pemilihan suara.
b. Pembukaan kartu suara dan penghitungan suara.
C. pencatatan hasil pembukaan dan penghitungan suara, dipapan pengumuman.
D. pelaporan dan pembukuan dengan laporan bap hasil pemungutan dan penghitungan suara yang sudah ditetapka panitia dan dihadiri oleh warga.
6. TUGAS DAN PUNGSI KETUA. RT/RW (Pemendagri no 5 tahun 2007, pasal 14 dan 15).
TUGASNYA adalah membantu pemerintah desa dan lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. PUNGSINYA. 1.pendataan kependudukan dan melayani administrasi pemerintahan lainya. 2.pemeliharaan keamanan ketertiban dan kerukunan hidup antar warga. 3.pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangankan aspirasi dan swadaya murni masyarakat. 4.penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Misi dan visi. Perlu untuk ketua rt dan rw pun harus lah mempunyai misi dan visi sesuai dengan tugas dan pungsinya.serta diberitahukkan kepada warga sebelum terpilih.agar dimana saat telah dipilih dapat berjalan dengan baik.Biar warga, dan pemerintahan desa bisa mengawasi apa yang dikerjakan berjalan dengan lancar dan sesuai tugas dan pungsinya.Dan ketua rt terpilih dilantik dan ditetapkan oleh kepala desa, dengan surat keputusan ( SK) kepala desa.
Dengan adanya pemilihan ketua rt disetiap kampung untuk menjaga dan melayani dan kepentingan warganya.Sudah seharusnya pemerintah desa atau pemda Agar setiap ketua rt, diberi pelatihan dan pendidikan dulu bagi ketua rt baru terpilih.Agar mempunyai pengetahuan dan pendidikan khusus untuk menjalani kerjanya sebagi ketua rt, agar rt dan rw yang nantinya ketika bekerja betul -betul tahu terhadap tugas dan pungsinya. Walaupun selain sudah diberi biaya operasional, untuk tiap tahunnya oleh pemerintahan daerah berupa intensip dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat bidang keagamaan, pendidikan, yang masuk dalam anggaran APBD .
Tidak hanya ikut pemilihan atau menjadi sebagai ketua rt saja, sedangkan tugas dan pungsinya tidak tahu. apalagi didaerah kami kebanyakan yang menjadi ketua rt sangatlah minim dengan pendidikan hanya minimal sd atau hanya terampil membaca dan menulis saja.Disebabkan bukan berarti tidak ada yang berpendidikan atas tapi kadang tidak mau untuk mengabdikan diri sebagai ketua rt dan rw, apa salahnya walaupun minimal sd ataupun hanya terampil membaca dan menulis tapi siap untuk mengabdi bagi bangsa dan negara.dan itu harus ada kebijakan dipemerintahan desa.
Sangat lah penting sekali pembentukan ketua rt dan rw, walaupun berpendidikan umumnya rendah. Tapi dengan adanya pelatihan dan pendidikan dibidang tugas pungsi ketua rt, bisa membantu untuk pekerjaanya. Selain telah diberi biaya operadional yang diberikan kepada rt setiap tahunnya.
Untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa.agar pemerintah desa dalam melaksanakan pemerintahannya, berjalan dengan baik dan lancar sesuai yang diamanatkan oleh uu no 6 tahun 2014 tentang DESA dan PP NO 47 Tahun 2015 .serta perturan pemerntah,perda dan perdes yang ada ,agar dilaksanakan dengan baik dan benar ,untuk kepentingan dan meningkatkan kesejahtraan bagi warga masyarakat, demi kemajuan bangsa dan negara kita.