Membawa suri.adalah suatu tradisi sebuah perkawinan, dimana calon suami yang akan menikah dari luar kampung atau calon suami dari kampung itu sendiri ,harus membawa sebuah alat tenun atau disebut SURI dan ini sudah terjadi dari dulu sampai sekarang dan merupakan peninggalan turun temurun , yamg mana dilaksanakan di kampung pameungpeuk, kampung cijedil. Desa Cijedil Kecamatan Cugenang kabuaten Cianjur.
Sebuah teradisi budaya dan adat perkawinan mungkin berbeda- beda dan ini sebuah tradisi yang tak pernah ditinggal kan baik perrkawinam secara sederhana atau perkawinan secara meriah atau pesta besar.
Walaupun membawa suri ini bukan sebuah syarat mutlak namun dikampung kami masih tetap dipakai karena beranggapan apa bila tidak diilaksanakan adat tersebut takut terjadi sesuatu hal yang tidak diingin kan oleh calon pengantin tersebut kelak dikemudian hari.
Meskipun sesutu hal yang terjadi yang tidak diinginkan ,bukan kita yang tahu tapi suatu rahasia dari yang maha kuasa allah swt.tapi karena untuk menjaga suatu tradisi dan budaya peninggalan dulu yang selama ini tetap masih dilaksanakan.
Tak luput adanya tradisi adanya budaya turun temurun itu, dalam melaksanakan acara perkawinan mungkin ada yang masih melaksanakannya atau yang sudah meninggalkannya dikampung kami
Janganlah menjadi sebuah permasalahan antara yang masih memakai adat dulu atau pun sekarang.
Janganlah menjadi sebuah permasalahan antara yang masih memakai adat dulu atau pun sekarang.
Karena sebuah adat merupakan teradisi atau budaya ,yang patut kita jaga dan pelihara keberadaanya. sebagai warisan dari orang tua kita dulu, selagi adat dan teradisi itu tidak bertentangan dengan, sariat agama yang kita anut atau aturan pemerintah dalam melaksanakan sebuah acara perkawinan.